Selamat Datang di Weblog Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang

Jumat, 30 Juli 2021

#KumhamPeduli #KumhamBerbagi

Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan dan melonjaknya pengangguran. Kemenkumham berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai. Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yg berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah. Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Kemenkumham kepada masyarakat dan saudara sesama pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi. Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain. #SahabatPengayoman tetap waspada ya, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi. Salam sehat #KumhamPeduli #KumhamBerbagi

Kamis, 29 Juli 2021

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Jakarta - Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran. Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19. Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM. Peningkatan ini harus dibarengi dengan optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protokol kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah. “Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi. Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah. Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu. “Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham. Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro. “Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna. “Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya. Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan selain terkonsentrasi di Kemenkumham dan wilayah Jabodetabek untuk unit pusat, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap. “Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya. “Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,” tutupnya. Jakarta, 29 Juli 2

Jumat, 16 Oktober 2020

Merdeka Belajar dalam Kemenkumham Corporate University

         Bangkinang-(16/10). Salam Pembelajar. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menciptakan budaya baru di masyarakat untuk saling menjaga jarak. Isolasi dan karantina mandiri untuk memutus penularan, berakibat pelatihan secara tatap muka tidak dapat dilakukan. Strategi pengembangan kompetensi untuk pencapaian 20 jam pelajaran pertahun bagi setiap pegawai harus tetap dilakukan, sehingga mengubah model pembelajaran di dalam kelas atau klasikal menjadi pembelajaran non-klasikal, seperti kelas virtual dan pelatihan jarak jauh.

        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mendeklarasikan Corporate University (CorpU) pada 18 November 2019, yang dilandasi perlunya merespon perubahan revolusi industri 4.0 berbasis digital. CorpU merupakan strategi untuk mengintegrasikan model-model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan kerja (link and match). Capaian kinerja individu tentu memengaruhi capaian kinerja organisasi, sehingga pengembangan kompetensi menjadi penting untuk tetap diberikan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

        Kemenkumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang hukum dan HAM. Oleh karena itu, Kemenkumham CorpU memiliki sasaran untuk terbentuknya sebuah organisasi pembelajar di lingkungan Kemenkumham, yang memberi akses seluas-luasnya bagi setiap pegawai untuk belajar, dan sebanyak-banyaknya organisasi menyediakan sumber belajar itu sendiri. Disinilah pentingnya terbangun budaya belajar mandiri bagi insan Kemenkumham.

        Sejumlah penyelenggaraan pelatihan sebagai bentuk pengembangan kompetensi diselenggarakan melalui Pelatihan Jarak Jauh sekaligus pemanfaatan Learning Management System (LMS). Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) untuk pejabat administrator, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) untuk pejabat pengawas, serta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II untuk para eselon II misalnya, diselenggarakan dengan menggabungkan antara elearning, teleconference, dan pembelajaran komunitas. Pelaksanaan semua pelatihan, baik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM @bpsdm_kumham maupun di Balai Diklat, dilakukan dalam bentuk non-klasikal.

        Dengan pemanfaatan teknologi sistem informasi, pelaksanaan model pengembangan kompetensi menitikberatkan pada kondisi ramah teknologi digital. Pada akhirnya, Kemenkumham Corporate University dapat mendukung pada pencapaian birokrasi digital serta peningkatan capaian kinerja organisasi. Setiap pegawai merdeka memilih model pembelajaran yang sesuai kebutuhan pengembangannya, untuk memenuhi hak pengembangan dalam setahun paling sedikit 20 jam pelajaran.

(aBy)

Infografis 1

Infografis 2

Infografis 3

Infografis 4

Infografis 5


Kamis, 15 Oktober 2020

Omnibus Law Taat Prosedural

        Bangkinang-(15/10) Selamat sore Rekan Basan Baran sekarang lagi rame nih ya bahas Penyusunan RUU Cipta Kerja. Kalian tau ngga, kalo penyusunan RUU ini telah melalui proses yang panjang lho. Penyusunan awal substansi RUU ini telah dilakukan pada level kebijakan, yaitu pada sidang kabinet/rapat terbatas kabinet, rapat koordinasi, dan rapat di level teknis kementerian/lembaga.

    Secara resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan Panitia Antar Kementerian dan/atau Antar NonKementerian dalam Penyusunan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja pada tanggal 23 Oktober 2019. Pembahasan RUU ini juga melibatkan stakeholder dan masyarakat, yang terdiri dari asosiasi usaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, pengamat/ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya.

     Kemenkumham telah melakukan pengharmonisasian substansi dan legal drafting RUU Cipta Kerja dengan dikeluarkannya surat selesai harmonisasi dari Menkumham nomor: PHN-HN.0204-04 tgl 20 Januari 2020 dan nomor: PPE.PP.03.02-107 tgl 20 Januari 2020.

    Sejak masih berbentuk rancangan kebijakan, RUU Cipta Kerja sudah disampaikan dan disuarakan ke media baik cetak dan elektronik. Beberapa kali wakil pemerintah diundang dalam pembahasan/diskusi yang diadakan oleh media, asosiasi usaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, pengamat/ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya.

    Pada 27 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dan naskah akademik yang menyertainya kepada Presiden Jokowi melalui surat nomor: PH.2.1-15/M.EKON/01/2020. Kemudian Presiden Jokowi melalui surat nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 menyampaikan secara resmi RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI untuk dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

    Surat tersebut ditindaklanjuti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama menteri terkait dengan menyampaikan surat presiden, naskah RUU Cipta Kerja, serta naskah akademik yg menyertainya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI tanggal 12 Februari 2020.

     Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Pertanian mewakili presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

     Kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah melakukan rapat perdana untuk membahas RUU Cipta Kerja pada tanggal 14 April 2020. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja resmi dibentuk. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU tentang Cipta Kerja pada 7 Februari 2020 yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan. (aBy)

Infografis 1

Infografis 2

Infografis 3

Infografis 4

Infografis 5

Infografis 6


Evolusi Layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

    Bangkinang-(15/10) Halo Rekan Basan Baran, semoga kita selalu dalam kondisi sehat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berbenah dari waktu ke waktu untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pelayanan yang dulu hanya terpusat di Loket Terpadu, menjadi hambatan bagi DJKI untuk bisa menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia. DJKI kini telah berevolusi.

    Dengan diluncurkannya aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan Loket Virtual, kini DJKI bisa melayani permohonan kekayaan intelektual dengan lebih cepat dan mudah.

    Aplikasi IPROLINE  memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan merek, paten dan desain industri serta pencatatan hak cipta. IPROLINE akan memberikan informasi tentang progres pengajuan permohonan yang dilakukan pemohon. Sistem ini juga membantu pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh pihak DJKI.

    Lokvit digunakan masyarakat untuk penerimaan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai) untuk paten dan desain industri, seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, dan lain sebagainya

.    Dalam kondisi pandemi DJKI tetap melayani permohonan informasi dan aduan layanan melalui contact center 152, live chat dan sosial media DJKI-. (aBy)


Infografis 1

Infografis 2

Infografis 3
Infografis 4



Rabu, 14 Oktober 2020

Pemeliharaan Teras Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang

        Bangkinang- Pemeliharaan atau Perawatan adalah serangkaian aktivitas untuk menjaga fasilitas dan peralatan agar senantiasa dalam keadaan siap dalam menunjang pelaksanaan kegiatan sehari-hari, seperti halnya teras perkantoran, ya penampilan teras yang terletak di bagian depan kantor dapat mempengaruhi nilai dari penampilan kantor secara keseluruhan karena dengan penampilan teras yang bagus, dapat memberikan tampilan segar dan berbeda yang tampak pada suatu kantor.  

   Itulah yang dilakukan oleh Kepala Rupbasan Kelas II Bangkinang, Tri Joko Wiyono,Amd.I.P.,S.H.,M.H , agar penampilan Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang terlihat segar seperti foto yang terlihat di bawah ini.

Foto 1 : Tampak Depan Sebelum dan Sesudah

Foto 2 : Tampak Samping Kiri Sebelum dan Sesudah

Foto 3 : Tampak Samping Kanan Sebelum dan Sesudah

    Bagaimana ? terlihat berbeda bukan ? 
(aBy)


Sabtu, 14 Maret 2020

Kepala Rupbasan Kelas II Bangkinang kunjungi Mapolres Kampar






Bangkinang- Jumat pagi Kepala Rupbasan Kelas II Bangkinang MJ Parlaungan Siagian,SH.M.Si koordinasi dengan Kepala Kepolisian Resort Kampar AKBP. Muhammad Kholid,S.I.K terkait titipan barang bukti Polres Kampar yang disimpan di Rupbasan Kelas II Bangkinang. (aBy)